faktaliputan.com-Elemen masyarakat yang menamakan diri Gerakan Semesta Rakyat Indonesia melaporkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi pembangunan bronjong tanpa izin dan juga tidak masuknya nama Taman Edukasi Buah Cakra seluas 15 hektar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Edy Rahmayadi tahun 2019.
Adanya laporan ini ditanggapi ringan oleh Edy Rahmayadi.
"Kok senang sekali orang-orang ini mau memenjarakan saya," katanya kepada wartawan, Jumat (114/1/2022).
Edy Rahmayadi menjelaskan, soal LHKPN merupakan pertanggungjawaban harta yang dimilikinya kepada pihak berwajib.
Sebagai Gubernur Sumatera Utara, ia mengaku sudah memenuhi kewajiban melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya. Dan, ia memastikan tidak ada yang tidak dilaporkannya.
"Itu sudah ada yang mengatur, LHKPN itu adalah pertanggungjawaban harta saya. Saya laporakan kepada yang berwajib. Nggak usah dilapor, orang laporannya dihimpun KPK, KPK Sudah turun," bebernya, dikutip Kantor Berita online Sumut.
"Tak mungkin KPK nggak turun untuk melakukan survei kebenaran apa yang kita laporkan," tegas Edy(RMOL)