faktaliputan.com-Anggota tim penasihat hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman, Aziz Yanuar meyakini eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan pihaknya bakal dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hal itu dikatakan Aziz usai sidang pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi atau keberatan Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).
“Sebenarnya kami dalam bertindak ini yakin 1.000 persen bahwa setiap tindakan kami akan mendapat balasan sesuai dengan apa yang kami kerjakan,” kata Aziz.
“Insyaallah kami maksimalkan, semoga masih ada keadilan di fase ini,” sambung Aziz.
Selain itu, Aziz juga menjelaskan alasan pihaknya tidak mengajukan praperadilan perkara tersebut.
Menurut Aziz, praperadilan hanya akan memperlambat proses hukum.
“Kami maunya kami berproses tetapi tidak mengganggu proses di persidangan ini. Maksud saya prosesnya cepat dan juga tidak terhambat dan juga untuk subjektif keperluan Pak Munarman, tidak diganggu seperti itu,” ujar Aziz.
Tidak Ajukan Praperadilan
Aziz Yanuar juga memastikan, pihaknya tidak akan mengajukan gugatan praperadilan sebagaimana saran jaksa.
“Atas kepentingan strategis, kami tidak ajukan praperadilan,” kata dia.
“Namun, kami sampaikan di sini, biar publik dan masyarakat juga menilai fakta-faktanya tanpa kami harus berproses di praperadilan karena alasan strategis aja,” sambung Aziz.
Dia menilai praperadilan hanya akan memperlambat proses hukum.(gelora)