Polres Sukabumi Ringkus Tiga Pelaku Pemerkosaan

Nature



Polres Sukabumi Ringkus Tiga Pelaku Pemerkosaan

Sabtu, 18 Desember 2021, Desember 18, 2021

 

 faktaliputan.com-Tiga orang pelaku tindak pidana pemerkosaan berhasil diungkap Polres Sukabumi Polda Jabar. Dalam konferensi persnya bahwa korban pemerkosaan berinisial N (21) warga Kabupaten Sukabumi.

“Sore ini kita Ekspos Perkara pemerkosaan terhadap korban inisial N (21) tahun, yang mana saat ini korban seorang wanita, sudah hamil 8 bulan” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Kamis (16/12/2021).

Para tersangka berinisial Rym, Ud, dan SP warga Kabupaten Sukabumi. Modusnya, masih kata Kapolres Sukabumi bahwa untuk tersangka RYM bersama tersangka SP melakukan perbuatannya terhadap korban yang dimana untuk tersangka Rym yang berpura-pura memacari korban.

“Selanjutnya mengajak bertemu korban kemudian tersangka Rym dan tersangka Sp mencekoki korban korban dengan minuman keras serta obat sampai korban tidak sadarkan diri,” urai Kapolres.

Lebih rinci Kapolres menerangkan, kemudian kedua tersangka menyetubuhi dan memperkosa korban secara bergantian.

Tak berselang lama untuk tersangka Rym bersama Ud dengan modus yang hampir sama yaitu tersangka Rym mengajak korban untuk bertemu dan dan korban dipaksa untuk bersetubuh oleh Rym.

Akan tetapi, saat korban disetubuhi oleh tersangka Rym, tersangka Ud berpura-pura memergoki korban dengan Rym.

“Selanjutnya saat itu juga, tersangka Ud memaksa korban untuk disetubuhi, sehingga korban disetubuhi kembali secara bergantian oleh tersangka Rym dan Ud,” papar Kapolres.

Untuk motif para tersangka dalam melakukan aksi bejatnya Kapolres menerangkan bahwa para tersangka tidak dapat menahan nafsunya saat bersama korban.

Saat ekspos kasus tersebut alat bukti yang di amankan adalah Visum Refertrum, pakaian korban, Handphone Resmi 9A warna biru milik tersangka Sp. Handphone Cipto 5A warna silver milik tersangka Rym.

“Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 285 KUHP Pemerkosaan terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun. Serta Pasal 289 KUHP dengan melakukan perbuatan cabul ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun,” tandasnya.(indometro


TerPopuler