Dalam Kasus Pengeroyokan Briptu Irwan 6 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Nature



Dalam Kasus Pengeroyokan Briptu Irwan 6 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jumat, 10 Desember 2021, Desember 10, 2021


 faktaliputan.com-jakarta Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan anggota Polres Metro Tangerang Selatan, Briptu Irwan Lombu.

Diketahui aksi pengeroyokan ini bermula saat Briptu Irwan Lombu bersama istrinya tengah mengendarai mobil di sekitar Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Kemudian dihentikan sekelompok orang tak dikenal, karena aksi balap liar akan segera dimulai.

Akan tetapi, saat berupaya membubarkan aksi tersebut, terdapat provokasi dari para pelaku yang menyebut Briptu Irwan Lombu sebagai polisi gadungan.

“Padahal saat itu korban masih menggunakan seragam dinas karena yang bersangkutan habis dinas malam,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam penangkapan pelaku pengeroyokan tersebut, antara lain baju dinas Polri yang dikenakan korban, handphone para tersangka, rekaman CCTV hingga pistol korek.

“Itu senjata pistol korek jadi bukan senjata api. Pistol korek itu digunakan untuk menakut-nakuti dan memukul korban,” terangnya.Dikatakan Zulpan , saat ini pihaknya tengah berupaya untuk merujuk Briptu Irwan Lombu agar menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati. Lantaran, Briptu Irwan mengalami luka akibat pengeroyokan tersebut.)

“Yang rsangkutan dirujuk ke RS Polri, karena mendapatkan pukulan-pukulan, kemudian ulu hati juga sakit. Karena dia dipukul dan diseret oleh para pelaku,”

“Yang bersangkutan dirujuk ke RS Polri, karena mendapatkan puku tandasnya.(indometro)



TerPopuler