2 Pria Pengedar Sabu di Pinggiran Rel KA di Ciduk Petugas

Nature



2 Pria Pengedar Sabu di Pinggiran Rel KA di Ciduk Petugas

Selasa, 07 Desember 2021, Desember 07, 2021

 


faktaliputan.com- Dua orang pria ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi usai aksinya mengedarkan narkotika jenis sabu di pinggiran rel Kereta Api (KA), Jumat (3/12/2021) pukul 10.00 wib

Kedua pelaku berhasil diamankan petugas di TKP tepatnya di Jl Mayjend. Sutoyo Lk.VI Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Pelaku berinisial IA alias Wan (31) berprofesi sebagai pedagang sedangkan pelaku lainnya berinisial SC alias Bon (35) berprofesi sebagai juru parkir di kawasan Tebing Tinggi, dan alamat kedua pelaku berada di sekitar TKP.

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Magnum warna hitam yang berisikan 16 (enam belas) bungkus plastik klip transparan yang masing-masing berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,50 gram, uang tunai senilai Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan pecahan, 1 (satu) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) serta 2 (dua) unit

Berdasarkan keterangan dari Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto, Selasa (7/12) bahw pada hari Jumat lalu (3/12) sekira pukul 10.00 WIB, personil Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di pinggiran rel kereta api di Jl Mayjend. Sutoyo.

Setibanya dilokasi tersebut petugas llangsung mengamankan pelaku Wan yang sedang duduk dibelakang rumah warga di pinggiran rel kereta api dan didekat pelaku ditemukan sejumlah barang bukti yang diletakkan terduga pelaku di lubang selokan yang tertutup oleh rumput.

Saat di interogasi, Wan mengakui kepemilikan barang bukti tersebut yang diperolehnya dari seorang laki-laki yang bernama Bon.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku Bon ke kediaman yang tidak jauh dari TKP pertama dan benar terduga pelaku Bon berada di rumah dan langsung diamankan oleh petugas.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku Bon pada kantong celana sebelah kiri terduga pelaku ditemukan uang tunai hasil penjualan senilai Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
Dengan adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses sidik lanjut.(indometro.club)

TerPopuler